STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) terus melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA.
Tak hanya para saksi, kini Tim Sembilan juga meminta keterangan dari saksi ahli untuk membuat terang benderang perkara yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan Tim Penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta, satu orang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik.
Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kapuspenkum menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kejaksaan Agung
Pada bagian lain, Kapuspenkum mengungkapkan tim penyidik sembilan juga telah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti permohonan sidang praperadilan yang diajukan Tersangka FA dan penasihat hukumnya.
Sidang perdana praperadilan Tersangka FA diketahui digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
"Praperadilan memang bagian dari proses penegakan hukum dan hak tersangka serta penasihat hukumnya untuk mengajukannya dan ini diatur dalam KUHAP bagaimana tata cara dan mekanismenya," jelas Kapuspenkum.
Guna menghadapi gugatan praperadilan tersebut, Tim Penyidik Sembilan telah menunjuk dua tim penyidik yang dipimpin oleh Riyono serta Hari Wibowo dkk.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id