STORY KEJAKSAAN - Pemeriksaan para saksi terkait Surat Perintah Penyidikan ( Sprindik) Perkara Khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tersangka FA terus dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diberi nama Tim Sembilan.
Pada pemeriksaan saksi yang berlangsung Jumat, 31 Juli 2026, Tim Sembilan kembali melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi terkait perkara yang tengah ditangani tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan dari tujuh orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan.
Menurut Kapuspenkum, dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik Tim Sembilan itu berasal dari kalangan swasta dengan inisial masing-masing AS dan H.
"Sedangkan 5 orang saksi lainnya tidak hadir," ujarnya.
Kapuspenkum menegaskan Tim Sembilan kembali akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang tidak hadir untuk dimintai keterangannya.
Kejaksaan Agung
Seperti diketahui, Tim Sembilan yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku koordinator menetapkan NH sebagai tersangka dalam dugaan turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara serta pertimbangan dua alat bukti yang sah.
Tersangka NH resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana korupsi serta proses hukum lainnya atas nama FA, Jamwas menjelaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah diperiksa, terungkap dugaan kuat penggunaan jasa hukum yang terkait dengan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang melibatkan Tersangka DR dkk.
Adapun 7 entitas atau perusahaan yang diduga kuat terkait penggunaan jasa hukum tersebut meliputi PT WBP, PT AJ, PT ISBS, PT PAS, PT JM, LPEI, PT BIG.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id