STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotable Log Periodic pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang berlokasi di Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021.
Penetapan Tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen, B.D. Hatmoko yang turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Dr. Mohammad Ihsan Pasamula, S.H., M.H. dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Hatmoko, penetapan dua orang tersangka itu dilakuakn setelah tim penyidik Pidsus memperoleh alat bukti yang cukup.
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M selaku Direktur PT Chantika Putri Mandiri (CPM) sebagai penyedia barang dan jasa," ujar Hatmoko kepada wartawan.
Dari hasil penyidikan diketahui perkara bermula pada November 2021 saat Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPP RRI melakukan penunjukan langsung terhadap PT Chantika Putri Mandiri untuk mengerjakan proyek pengadaan Antena Rotable Log Periodic. Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya telah mengikuti proses tender pada Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Meski tak memenuhi persyaratan, Hatmoko mengungkapkan bahwa tersangka W selaku PPK menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa pada 8 November 2021. Usai penunjukan, W bersama Direktur PT CPM menandatangani kontrak pengadaan dengan nilai Rp26.397.800.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tim Penyidik menemukan fakta bahwa pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen padahal progres pekerjaan di lapangan baru mencapai 1,79 persen. Selain itu, penyidik juga menduga adanya mark up anggaran serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Diungkapkan Hatmoko, tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi teknis kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan, menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. "Juga diduga menerima suap atau gratifikasi terkait proyek," ucapnya.
Sementara tersangka M selaku Direktur PT Chantika Putri Mandiri diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mengajukan tagihan pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan, memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta diduga memberikan suap atau gratifikasi dalam proyek tersebut.
Terkait kerugian keuangan negara dari perkara tersebut, Kejari Depok menyatakan proses penghitungan masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidair terkait penyalahgunaan kewenangan. Tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dinilai masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Kejaksaan Negeri Depok menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara tersebut
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id