STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Hery Susanto selaku mantan Ketua Ombudsman RI dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Dua dari 3 tuntutan JPU tersebut disampaikan dalam Persidangan tersebut digelar pada Kamis, 24 September 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan).
Selain itu, JPU juga menuntut pengadilan menghukum Terdakwa Hery Susanto dengan membayar denda senilai Rp300 juta yangf wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar subsidair pidana penjara pengganti denda selama 100 hari.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut pengadilan membebankan Terdakwa Hery Susanto membayar uang pengganti Rp4,15 miliar subsidair 3 tahun penjara bila tidak tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta agar dokumen, uang sitaan sebesar Rp625 juta, dan bukti elektronika yang digunakan dalam persidangan ditetapkan sebagai barang bukti. Begitu pula dengan tanah beserta bangunan seluas 210 meter persegi (m2) di Jakarta Timur dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Terakhir, JPU menuntut membebankan Terdakwa Heri Susanto untuk membayar biaya perkara senilai Rp10 ribu.
Dalam tanggapannya, Penasihat Hukum dan Terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis 8 Oktober 2026 dengan agenda pledoi dari Terdakwa ataupun Penasihat Hukum Terdakwa.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id