STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penggalian informasi kepada para saksi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengungkapkan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dari Kemenhut tersebut yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan berjumlah dua orang.
Kedua orang saksi dari Kemenhut yang diperiksa penyidik itu adalah inisial TA dan K.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Sebagai informasi Inhutani V adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan Perum Perhutani Group yangh bergerak di sektor pengelolan hutan dan industri kehutanan.
Kapuspenkun menegaskan proses penyidikan perkara pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Diketahui Kejati Lampung pada 25 Februari 2026 menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Proses penyidikan ini tersebut sudah berjalan selama satu bulan lebih sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
Dalam serangkaian tindakan Penyidikan yang sudah berjalan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi di antaranya, 8 orang dari PT Inhutani V, 13 orang dari PT PSMI, Pemerintah Daerah dan Provinsi sebanyak 14 orang dan dari Kelompok Tani sebanyak 24 orang. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli sebanyak 3 orang.
Tim Penyidik Kejati Lampung sebelumnya juga telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik baik di wilayah Lampung maupun di luar Wilayah Lampung, yaitu di Wilayah DKI Jakarta serta Jawa Barat
Dalam perkembangannya, PT PSMI telah mengirimkan surat kepada Kejati Lampung Perihal Permohonan Penyelesaian Permasalahan Hukum. Selanjutnya perusahaan pada 10 Februari 2026 telah menyetorkan sebagian uang titipan Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp100 miliar. yang telah disetorkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya atau (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa Penyidik JAM PIDSUS mengambil alih penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Usai pengambil alihan perkara tersebut, Saiful Bahri mengungkapkan Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa Pemeriksaan 47 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen, serta permintaan perhitungan kepada ahli.
Dalam proses penyidikan Tim Penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yakni melakukan penanaman perkebunan tebu oleh PT. PSMI di areal Kawasan hutan yang dikelola oleh PT INHUTANI V Provinsi Lampung sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Dalam perkembangannya, Tim Penyidik JAM PIDSUStelah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id