STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 pada Rabu 23 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya mengungkap satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu AC selaku Kepala Teknik Tambang PT CNI.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kapuspenkum.
Ditegaskannya, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Perkara ini bermula dari temuan fakta adanya perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi bernama PT CNI yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor pada tahun 2017-2019.
PT CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor.
"Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM PIDSUS Kejagung, Saiful Bahri Siregar.
Akibat perbuatan tersebut, Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Pada akhir Agustus 2026, Tim Penyidik JAM PIDSUS melaporkan telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara senilai Rp401.653.737.469,69 terkait dengan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel Tahun 2017-2020.
Uang tersebut sudah dititipkan pada di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Saiful Bahri, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tahun 2017-2020.
Penyidik JAM PIDSUS juga telah menggelar kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Sulawesi Selatan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id