STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan seorang kepala sekolah sebagai tersangka perkara perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kotabaru Tahun Anggaran 2023-2025.
Penetapan tersangka berinisial N itu dilakukan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 23 September 2026 di Kantor Kejari Kotabaru. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan perbuatan Kepsek dengan inisial N yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Tersangka N diduga telah melakukan penyalahgunaan BOSP Tahun Anggaran 2023 dan dengan 2025 untuk keperluan pribadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Agung Pamungkas melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rhaksy Gandhy Arifran dalam keterangan tertulisnya.
Perkara ini berawal saat SMAN 1 Kotabaru mendapatkan Anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023-2025 dengan total nominal Rp4.345.500.000.
Diketahui dana BSOP SMAN 1 Kotabaru yang dianggarkan pemerintah pada Tahun 2023 mencapai Rp1.390.500.000, Tahun 2024 sejumlah Rp1.468.500.000, dan Tahun 2025 sejumlah Rp1.486.500.000.
Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan fakta bahwa Tersangka N menyalahgunakan Dana BOSP tersebut untuk kepentingan pribadinya yang nilai totalnya mencapai Rp2.364.328.957,50.
“Untuk menutupi perbuatannya, N memerintahkan bendahara untuk membuat bukti pengeluaran fiktif berupa nota palsu atau bukti pembelian palsu dan juga mengubah jumlah biaya pengeluaran sebenarnya,” ujar Kasi Intel Kejari kotabaru.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka juga disangkakan subsider terhadap Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tim Penyidik juga melakukan Penahanan terhadap Tersangka N di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru KOTABARU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 September 2026 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id