STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resmi tertanggal, Rabu 23 September 2026, menjelaskan penggeledahan dilakukan Penyidik JAM PIDSUS dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang tengah ditangani.
"Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, tim penyidik Kejagung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga memiliki keterlibatan dengan perkara sebagai tempat yang diduga ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM.
Ketiga lokasi penggeledahan itu adalah Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta serta dua rumah mantan pejabat daerah dan dinas di Kalimantan Utara. (Kaltar).
Dua rumah yang berlokasi di Kaltara itu adalah kediaman mantan Kepala Daerah di Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Nunukan dan rumah seorang mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Bulungan.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Kapuspenkum mengungkapkan Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Diketahui pada Februari 2026 lalu, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara juga pernah melakukan penggeledahan empat kantor dinas provinsi dan satu kantor perwakilan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penggeledahan yang berlangsung pada 11 Februari 2026 itu dilakukan guna mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti terkait adanya Indikasi Tindak Pidana Korupsi pada sektor Pertambangan di wilayah Provinsi Kaltara.
Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kantor Dinas Kehutanan (Dishut), Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltara.
Usai menggelar penggeledahan, Penyidik Pidsus Kejati Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya tak memenuhi surat panggilan dari penyidik pada pada 8-12 Juni 2026. Kegiatan pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejagung, Jakarta.
"Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT. CCM selama kurun waktu tahun 2013-2025," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Samiaji Zakaria kala itu.
Para saksi dari kalangan swasta itu adalah RMA selaku Direktur PT. SIL yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin, 8 Juni 2026, KRH selaku Kepala Tambang PT. CCM yang diperiksa pada Kamis, 11 Juni 2026, dan KM selaku Direktur PT. CCM yang baru jalani pemeriksaan keesokan harinya.
Penyidik juga memanggil beberapa pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan sebagai saksi dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 9-11 Juni 2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id