STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 pada Selasa 22 September 2026.
Dalam pemeriksaan kali ini setidaknya terdapat dua orang saksi yang kembali diperiksa Penyidik JAM PIDSUS untuk diminta keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Sebanyak tiga orang saksi yang diperiksa berasal dari PT CNI masing-masing berinisial AC dan ASS selaku pegawai perusahaan, dan DSS yang pernah menjabat direksi PT CNI pada tahun 2017.
Dari ketiga saksi tersebut, ASS dan DSS diketahui pernah menjalani pemeriksaan pada 8 September 2026 lalu.
Selain tiga saksi dari PT CNI, Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi dari BUMN Unit Kendari berinisial N.
KEJAKSAAN AGUNG
Dalam menanganai perkara komoditas nikel, Kapuspenkum memastikan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Para penyidik JAM PIDSUS juga melakukan pemeriksaan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Perkara ini bermula dari temuan fakta adanya perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi bernama PT CNI yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor pada tahun 2017-2019.
PT CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor.
"Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," jelas Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar.
Akibat perbuatan tersebut, Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id