STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Jumat 25 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya itu adalah inisial BH dari BGN.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Dalam proses penyidikan, Kapuspenkum memastikan penyidik menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Seperti diketahui, kasus korupsi tata kelola MBG di BGN telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Perkara ini bermula dari penahanan 3 mantan pimpinan BGN sebagai tersangka masing-masing inisial DH selaku kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Ketui BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Kejagung kemudian menetapkan sejumlah tersangka baru dalam perkara tersebut seperti AYS selaku pihak swasta, YAT selaku komisaris vendor motor listrik, GHS selaku Pengendali Yayasan Mitra SPPG, dan terakhir LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Satu tersangka lainya berasal dari kalangan militer berinisial Kolonel CPL BU dan perkaranya telah dilimpahkan dari peenyidik JAM PIDSUS kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id