STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kabupaten Ngada dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2019.
Mengutip informasi dari instagram resmi Kejari Ngada diketahui bahwa proses penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ngada, William Marcus Sebastian, S.H., M.H. berlangsung pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik mengamankan dan menyita 36 barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembayaran, pengawasan, dan pertanggungjawaban kegiatan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang.
Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 19 Juni 2026, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 427.765.004.
Kejari Ngada berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri orang-orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id