STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melaksanakan para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemeriksan yang merupakan bagian dari kegiatan penyidikan oleh tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa dua orang saksi.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu inisial YS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Provinsi Banten.
Satu saksi lainnya adalah inisial AR dari Yayasan PAN.
Kapuspenkum menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Seperti diketahui, dalam sepekan terakhir, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa belasan orang saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN.
Para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan swasta, pengelola yayasan, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta sejumlah staf dari BGN.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id