STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026 dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun.
KEJAKSAAN AGUNG
Kapuspenkum mengungkapkan, kelima orang tersangka itu adalah AM selaku komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku direktur PT ASE.
Satu tersangka lain adalah Kolonel Cpl BU yang merupakan anggota TNI aktif yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Penandatanganan Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
"Untuk kepentingan pembuktian, Penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli," ungkap Kapuspenkum.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jelas Kapuspenkum, para Tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.
"Kebetulan BU selaku PPK bekerja sama, bersekongkol dengan pihak swasta PT YAS dan PT ASE yang dikondisikan untuk memenangkan itu," jelas Kapuspenkum.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, realisasi pekerjaan secara riil sampai 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit. Meskipun demikian, diduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen, yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran.
"Di akhir sekitar Maret 2026 realisasi 2.117 unit tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. jadi tidak sesuai," tegas Kapuspenkum.
Para Tersangka berdasarkan materi penyidikan diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapuspenkum mengungkapkan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Kolonel Cpl BU di Rumah Instalasi Tahanan Milter Pomdam Jaya, Tersangka AM di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, serta Tersangka AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Terkait kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik dalam program MBG di BGN, Kapuspenkum mengatakan, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tim Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id