STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya menyampaikan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya itu adalah inisial DJ selaku Verifikator PT Sucofindo.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum dalam keterangan resminya, Jumat, 6 November 2026.
Dua hari sebelumnya, penyidik JAM PIDSUS juga telah meminta keterangan seorang aparatur negara dari Kementerian Perdagangan berinisial ON terkait perkara yang sedang disidik.
Menurut Kapuspenkum, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Seperti diketahui, Penyidik JAM PIDSUS baru-baru ini kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial DS terkait perkara korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Dengan demikian total jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 6 orang dengan salah satunya adalah PT CNI sebagai Tersangka Korporasi.
Penetapan tersangka berinisial DS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
Selain penetapan tersangka, Kapuspenkum mengungkapkan tim penyidik bahwa selama proses penyidikan juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan USD120.400 dan Rp6.219.700.000.
Penyidik juga menyita pengembalian uang suap dari pihak Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan total Rp194,5 juta dari dari pihak Sucofindo Rp1,085 miliar
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id