STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali meminta keterangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Keterangan tersebut diperoleh penyidik JAM PIDSUS setelah memanggil satu orang saksi dari Kemendag pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 4 November 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan itu adalah inisial ON dari Kemendag.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Menurut Anang, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi batu bara oleh PT CCM ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi dari Kemendag dalam perkara ini bukan kali pertama dilakukan penyidik JAM PIDSUS. Pada 26 Oktober lalu, Kejagung juga memeriksa saksi berinisial YV dari kementerian yang sama. Saksi YV saat itu diperiksa bersama AA dari PT AKA GC.
Seperti diketahui, Penyidik JAM PIDSUS baru-baru ini kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial DS terkait perkara korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Dengan demikian total jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 6 orang dengan salah satunya adalah PT CNI sebagai Tersangka Korporasi.
Penetapan tersangka berinisial DS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
Selain penetapan tersangka, Kapuspenkum mengungkapkan tim penyidik bahwa selama proses penyidikan juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan USD120.400 dan Rp6.219.700.000.
Penyidik juga menyita pengembalian uang suap dari pihak Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan total Rp194,5 juta dari dari pihak Sucofindo Rp1,085 miliar
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id