STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa satu orang saksi dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait perkara tersebut.
"Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu Saudara HR dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd.," ungkap Kapuspenkum dalam keterangan resminya.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi HR oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Kapuspenkum.
Pemeriksaan HR merupakan yang kedua kali dilakukan oleh tim Penyidik JAM PIDSUS. Saksi dari Foster Oil & Energy itu sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi pada 14 Oktober 2026.
Pada pemeriksaan kala itu, HR diperiksa bersama satu orang rekannya yang berinisial HIS.
Selain HR, saksi lain dari Foster Oil & Energy yang sudah menjalani pemeriksaan lebih dari satu kali adalah inisial IAB. Yang bersangkutan diperiksa selaku pihak Foster Oil & Energy, perusahaan yang pernah menjadi lokasi penggeledahan Tim Penyidik JAM PIDSUS.
Pemeriksaan saksi inisial IAB merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh penyidik JAM PIDSUS. IAB sebelumnya pernah diminta keterangan pada 30 September, 7 dan 13 Oktober 2026.
Diketahui nama Foster Oil terseret dalam perkara ini setelah Tim Pnyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di enam lokasi pada 17 September 2026 lalu. Enam lokasi penggeledahan itu berada di Bekasi dan Jakarta.
Sementara lima lokasi penggeledahan lain digelar di wilayah Bekasi meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kapuspenkum kala itu menyampaikan bahwa proses penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id