STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) masih terus mengumpulkan keterangan para saksi guna mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam program Kerja Sama Operasional PT Pertamina E.P dan PT Minyak dan Gas (Perseroda) Kota Bekasi.
Upaya menggali informasi dalam rangka kegiatan penyidikan perkara kali ini dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS dengan menghadirkan saksi-saksi dari kalangan pemerintah dan perusahaan swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Selasa 13 Oktober 2026, penyidik memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.
KEJAKSAAN AGUNG
Ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya berasal dari tiga pihak yang berbeda yaitu institusi pemerintah, swasta, dan BUMD.
Dari pihak swasta, Kejagung meminta keterangan dari saksi berinisial IAB. Yang bersangkutan diperiksa selaku pihak Foster Oil & Energy, perusahaan yang pernah menjadi lokasi penggeledahan Tim Penyidik JAM PIDSUS.
Pemeriksaan saksi inisial IAB merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh penyidik JAM PIDSUS. IAB sebelumnya pernah diminta keterangan pada 30 September dan 7 Oktober 2026.
Selain IAB, penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi dari institusi pemerintah dengan inisial FR. Saksi FR diperiksa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya penyidik JAM PIDSUS memfokuskan pemeriksaan mereka pada ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Beberapa saksi diminta keterangan terkait perkara KSO PT Pertamina E.P dan PT Minyak dan Gas (Perseroda) Bekasi.
Saksi terakhir yang diminta keterangan oleh penyidik adalah inisial AW. Yang bersangkutan diperiksa selaku pihak PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Kapuspenkum memastikan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik JAM PIDSUS dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Tim penyidik juga menjalankan kewenangannya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id