STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam sepekan terakhir telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara melalui Mekanisme Keadilan restoratif (MKR) terhadap empat perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dan Kejari Sidoarjo. Keputusan ini menegaskan komitmen Kejati Jatim terhadap penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang humanis.
Mengutip laman resmi Kejati Jatim, persetujuan pelaksanaan MKR tersebut diberikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., dalam dua ekspose yang turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., dan jajaran Bidang Pidum pada 19 dan 21 Oktober 2026.
Ekspose pertama yang dilaksanakan secara daring pada Senin (19/10/2026) diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan dan jajaran yang mengajukan penghentian penuntutan melalui MKR terhadap satu perkara pencurian dengan sangkaan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berselang dua hari kemudian, (Rabu, 21/10/2026), Wakajati Jatim dan jajaran terkait kembali melaksanakan ekspose bersama kajari Sidoarjo dan jajaran yang mengajukan penghentian penuntutan terhadap tiga perkara yaitu penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP, pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, serta pencurian dengan penerapan ketentuan penyertaan melalui perantaraan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf b KUHP.
Persetujuan pelaksanaan MKR oleh WakajatI Jatim terhadap empat perkara diberikan setelah penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP.
Persyaratan tersebut antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak melebihi lima tahun atau berupa pidana denda kategori ringan, tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta adanya respons positif dari masyarakat
Selain membahas penghentian penuntutan, ekspose juga menjadi forum pembahasan mengenai penerapan pidana kerja sosial dan pembinaan melalui pelatihan kerja.
Pendekatan tersebut menekankan pertanggungjawaban atas perbuatan, pembentukan sikap, serta kesiapan pelaku untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id