STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum melalui Wakajati Kepri Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., CSSL menyetujui permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap tiga orang tersangka yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang
Persetujuan pelaksanaan MKR tersebut disetujui dalam ekspose yang berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026 yang juga dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Toto Roedianto, S.sos.,SH.,MH beserta jajaran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Sundoro Adi, S.H., M.H, dalam paparannya mengungkapkan perkara tindak pidana Penadahan yang diajukan untuk diselesaikan melalui MKR tersebut atas nama
tiga orang Tersangka yaitu Rolando Patria Rosi, Amelia Kencana Rosi, dan Rinawati
Ketiga orang tersebut tersebut disangka telah melanggar Pasal 591 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 591 huruf b KUHP.
Sebelum mengajukan permohonan MKR kepada Kejati Kepri, Kajari Tanjungpinang dalam pemaparannya menyampaikan telah menyelesaikan tahap pelaksanaan keadilan restoratif oleh Jaksa Fasilitator dengan melibatkan para pihak yaitu tersangka, korban, keluarga korban, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Dalam upaya tersebut, para tersangka dan korban telah bersepakat untuk melakukan perdamaian tanpa syarat. Korban juga telah memaafkan para Tersangka dan meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan.
Berdasarkan pemaparan Kejari Tanjungpinang, Wakajati menyetujui untuk menyelesaikan perkara melalui MKR pada tahap penuntutan sebagaimana diatur pada Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan persetujuan tersebut, Kejati Kepri menegaskan institusinya telah berupaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan dan mengedepankan pemulihan melalui penerapan keadilan restoratif sehingga penyelesaian perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id