STORY KEJAKSAAN - Keadilan restoratif hadir untuk warga di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang warga yang baru pertama kali melakukan tindak pidana umum ringan dapat menjalani kesempatan kedua setelah penetapan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Maumere.
Menindaklanjuti penetapan PN Maumere tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka memfasilitasi penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas melalui MKR pada Senin, 12 Oktober 2026.
Langkah penyelesaian penuntutan perkara melalui MKR diberikan terhadap Tersangka FL Alias F yang disangka telah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mengutip keterangan dari instagram resmi Kejari Sikka dijelaskan bahwa pelaksanan MKR dilakukan dengan pertimbangan Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pertimbangan utama dari MKR adalah tercapainya kesepakatan perdamaian secara sukarela antara pihak tersangka dan keluarga korban, serta adanya dukungan positif dari masyarakat terhadap proses penyelesaian perkara tersebut.
Selain itu, Kejari Sikka juga berharap pelaksanaan MKR dalam perkara tersebut dapat memulihkan keadaan seperti semula.
Dalam pelaksanaan penyelesaian perkara melalui MKR, Kejari Sikka menjamin tidak ada unsur transaksional. Proses ini mengedepankan pemulihan, kemanusiaan, dan melibatkan keluarga serta masyarakat demi mewujudkan penegakan hukum yang berhati nurani dan berkeadilan.
"Mari bersama mendukung penegakan hukum humanis, memulihkan, dan memberikan harapan baru bagi masyarakat Sikka," tulis keterangan tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id