Better experience in portrait mode.
Kejati Sulteng menyetujui 2 permohonan MKR dari Kejari Palu dan Kejari Morowali

Hadirkan Perdamaian dalam Keluarga, Kejati Sulteng Menyetujui Restorative Justice 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Palu dan Kejari Morowali

Selasa, 08 Sep 2026 09:01 WIB

STORY KEJAKSAAN - Penegakan hukum yang humanis hadir dari kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Senin, 7 September 2026. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan Kejari Morowali.

Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose dan penelitian terhadap masing-masing perkara, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, termasuk adanya perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan keadaan, serta pertimbangan kepentingan para pihak.

Perkara pertama diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Mujahidin alias Angga yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa bermula ketika tersangka bertemu dengan saksi Hasir alias Asir dan meminta sebatang rokok. Tidak lama kemudian, korban Mohammad Akbar yang merupakan sepupu tersangka melintas dan menegur tersangka terkait permintaan rokok tersebut.

Hadirkan Perdamaian dalam Keluarga, Kejati Sulteng Menyetujui Restorative Justice 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Palu dan Kejari Morowali

Teguran tersebut kemudian memicu perselisihan hingga terjadi perkelahian antara tersangka dan korban. Setelah sempat dilerai, tersangka yang masih dalam keadaan emosi kembali mendatangi korban sambil mengeluarkan ancaman. Tersangka kemudian mengambil sebuah kunci sok berukuran sekitar 20 sentimeter milik saksi imad Eddin Zanki dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak beberapa kali sebelum kembali dilerai oleh saksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala serta pembengkakan pada bagian belakang telinga sebelah kiri. Berdasarkan Visum et Repertum RSU Anutapura Palu dilaporkan korban mendapatkan dua jahitan pada bagian kepala. Luka yang dialami korban tidak termasuk kategori berat dan tidak menghalangi korban menjalankan aktivitas sehari-hari.

Tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Dalam proses penyelesaian perkara melalui MKR, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan korban telah memberikan maaf dan perdamaian dituangkan dalam surat kesepakatan di antara keduanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, keluarga tersangka atas inisiatifnya sendiri memberikan bantuan uang sebesar Rp1 juta untuk biaya pengobatan korban.

Sementara perkara kedua diajukan oleh Kejari Morowali dengan tersangka Samjaya yang disangka melanggar Primair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hadirkan Perdamaian dalam Keluarga, Kejati Sulteng Menyetujui Restorative Justice 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Palu dan Kejari Morowali

Peristiwa bermula saat tersangka datang ke rumah mertuanya untuk menjemput anaknya. Ketika melihat korban Darson berada di halaman rumah, tersangka yang masih menyimpan rasa sakit hati kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.

Tersangka menendang korban hingga terjatuh, kemudian membanting, memukul, menginjak, dan menindih tubuh korban. Tersangka juga memukul kepala korban menggunakan telepon genggam miliknya hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah. Tindakan tersebut kemudian dihentikan oleh sejumlah saksi yang melerai tersangka dan membantu korban mendapatkan pertolongan medis.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 400.7.22.1/1242.1/VER/PKM-BK/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, korban mengalami luka robek pada kepala disertai pembengkakan dan perdarahan aktif. Luka tersebut kemudian mendapatkan penanganan medis berupa empat jahitan.

Perkara tersebut memiliki ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Kategori III. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis.

Dalam pertimbangannya, Kejati Sulteng menlai perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 82 KUHAP 2025, perkara ini juga menyangkut hubungan keluarga, yakni antara adik dan kakak ipar, sehingga apabila perkara dilanjutkan berpotensi memengaruhi hubungan baik dalam keluarga.

Selain itu, kondisi korban telah pulih seperti semula dan terdapat upaya penyelesaian yang mengedepankan pemulihan serta keharmonisan hubungan para pihak.

Berdasarkan hasil penelitian dan ekspose perkara, permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sehingga dapat diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Persetujuan penghentian penuntutan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan, kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta terciptanya kembali hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.

 

Hadirkan Perdamaian dalam Keluarga, Kejati Sulteng Menyetujui Restorative Justice 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Palu dan Kejari Morowali
Hadirkan Perdamaian dalam Keluarga, Kejati Sulteng Menyetujui Restorative Justice 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Palu dan Kejari Morowali
Hadirkan Perdamaian dalam Keluarga, Kejati Sulteng Menyetujui Restorative Justice 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Palu dan Kejari Morowali Selasa, 08 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Penadahan di Simalungun, Korban Tergiur Harga Murah AC yang Ternyata Hasil Kejahatan
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Penadahan di Simalungun, Korban Tergiur Harga Murah AC yang Ternyata Hasil Kejahatan Selasa, 01 Sep 2026 16:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 3 Perkara Pidana Umum Ringan
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 3 Perkara Pidana Umum Ringan Kamis, 27 Agu 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian Laptop Teman Kos di Tana Toraja, Pelaku Tulang Punggung 5 Adik
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian Laptop Teman Kos di Tana Toraja, Pelaku Tulang Punggung 5 Adik Senin, 24 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan Bersama JAMPIDUM Kejagung RI
Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan Bersama JAMPIDUM Kejagung RI Rabu, 19 Agu 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan Selasa, 18 Agu 2026 13:18 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan Minggu, 16 Agu 2026 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo Selasa, 11 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan Kamis, 06 Agu 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar Rabu, 05 Agu 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari Sabtu, 01 Agu 2026 17:24 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang Kamis, 30 Jul 2026 13:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM Kamis, 30 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang
Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang Rabu, 29 Jul 2026 18:56 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo Selasa, 28 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penipuan dari Cabjari Pelabuhan
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penipuan dari Cabjari Pelabuhan Minggu, 26 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara Laka Lantas dari Kejari Bone
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara Laka Lantas dari Kejari Bone Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Terima Penyerahan Berkas Perkara Tahap I Kasus Penganiayaan dan Penyekapan  Tersangka TH
Kejati Jabar Terima Penyerahan Berkas Perkara Tahap I Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Tersangka TH Rabu, 22 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Persetujuan Restorative Justice dari Kejati Sumut Damaikan Pertengkaran Kakak Beradik di Padang Sidempuan
Persetujuan Restorative Justice dari Kejati Sumut Damaikan Pertengkaran Kakak Beradik di Padang Sidempuan Sabtu, 18 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati, Pengadilan Tinggi, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulteng Jalin Kerja Sama Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik
Kejati, Pengadilan Tinggi, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulteng Jalin Kerja Sama Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik Jumat, 17 Jul 2026 11:33 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar Senin, 13 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin Sabtu, 11 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan Rabu, 08 Jul 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice Rabu, 08 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice Senin, 06 Jul 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya