STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan RI masih berkomitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis di tengah-tengah masyarakat. Komitmen ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Restorative Justice (MRJ) yang diusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Persetujuan pelaksanaan MRJ tersebut diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin, SH.,MH saat memimpin ekspose permohonan restorative justice yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, SH.,MH terhadap perkara pidana penadahan dengan Tersangka atas nama Rani Purba.
Saat mengikuti ekspose, Kajati Sumut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono dan Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri bersama pejabat struktural bidang pidana umum. Sementara dari Kejari Simalungun turut hadir secara virtual Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ardiyan, S.H., M.H. dan tim Jaksa penuntut umum.
Mengutip keterangan dari Instagram resmi Kejati Sumut, Kajari Simalungun memaparkan bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di Huta V Kp. Sawah Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka Rabi Purba kala itu didatangi oleh Saksi Dandi Saragih bersama Saksi Gurdip, yang juga menjadi tersangka dan kini dalam penuntutan berkas terpisah, menawarkan 1 unit mesin pengatur suhu (AC) merek Changhong.
Mendapat penawaran tersebut, Tersangka Rani Purba sempat menanyakan asal muasal barang tersebut. Saksi Gurdip menjawab bahwa AC tersebut merupakan miliknya dan dijual karena alasan hendak pulang ke Palembang setelah berhenti bekerja di sebuah perusahaan.
Tergiur dengan harga murah dan tidak mengetahui lebih detail asal muasal barang, Tersangka Rani Purban sepakat dan langsung membeli AC tersebut.
Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 591 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan sangkaan melakukan penadahan.
Saat proses pelimpahan perkara di Kejari Simalungun, Tersangka dan korban melakukan kesepakatan damai tanpa syarat sekaligus mengakui kekhilafan dan tidak ada niat untuk membeli atau menampung barang milik tersangka.
Korban yang merupakan pemilik AC dengan tulus telah memaafkan perbuatan tersangka serta meminta kepada tersangka agar lebih hati hati dalam bertindak. Upaya penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat setempat yang meminta secara resmi kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis melalui MKR.
Kejaksaan menegaskan bahwa penerapan mekanisme keadilan restoratif bukan semata-mata dimaksudkan untuk membebaskan tersangka dari proses hukum.
Pendekatan tersebut merupakan alternatif penyelesaian perkara yang mempertemukan kepentingan korban dan pelaku dengan mengedepankan pemulihan, keadilan serta kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam perkara ini, perdamaian antara tersangka dan korban menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyelesaian melalui mekanisme tersebut.
Kejaksaan juga memandang pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari arah kebijakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial serta pencegahan munculnya konflik atau dendam di tengah masyarakat.
Kejati Sumut berharap penerapan pendekatan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi pihak yang terlibat sekaligus tetap menjaga kepastian hukum dalam penyelesaian perkara pidana.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id