STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengembalikan uang sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) kepada Kas Daerah Kabupaten Tuban pada Rabu, 2 September 2026.
Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Ujang Sutisna, S.H., M.H., kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, S.E, disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tuban serta pihak terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tuban menyerahkan uang sebesar Rp1.276.840.000 yang selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Tuban.
Kajari Tuban menjelaskan pengembalian uang tersebut merupakan wujud nyata upaya Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset setelah proses hukum perkara tindak pidana korupsi PT RSM berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ini merupakan hasil asset recovery atau penyelamatan aset. Karena proses hukumnya telah selesai dan inkrah, selanjutnya kami serahkan kembali aset yang telah diamankan,” jelas Kajari Tuban.
Pengembalian ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan daerah.
Menurut Kajari Tuban, pemulihan aset menjadi bagian penting dari kehadiran negara dalam menyikapi tindak pidana yang telah terjadi. Pengembalian tersebut sekaligus merupakan upaya memulihkan hak-hak negara sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Kajari Tuban berharap proses tersebut menjadi pembelajaran dan introspeksi bagi seluruh lembaga pemerintahan di Kabupaten Tuban agar tata kelola keuangan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Kajari Tuban juga berharap dana yang kembali ke kas daerah diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tuban.
Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Tuban beserta seluruh jajaran atas ikhtiar dalam proses penegakan hukum hingga pemulihan aset daerah.
Pemkab Tuban bersama Forkopimda, tegas Bupati Tuban, akan terus memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pemkab Tuban dan Forkopimda berkomitmen penuh untuk pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban. Zero korupsi menjadi komitmen bersama agar masyarakat Kabupaten Tuban dapat merasakan manfaat dari setiap program pembangunan,” tegasnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id