STORY KEJAKSAAN - Aksi jajaran Adhyaksa memburu para buronan tindak pidana kembali membuahkan hasil. Kali ini capaian positif fiukit Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo yang berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalimantan Timur.
Tim gabungan Kejaksaan tersebut berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MA berusia 48 tahun pada Senin, 31 Agustus 2026.
Mengutip rilis resmi Kejati Sulsel, operasi pengamanan terhadap MA dilakukan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan catatan penegakan hukum, permohonan pencarian terhadap tersangka MA telah diajukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah ditetapkan statusnya sebagai buronan sejak tahun 2015.
Tersangka MA merupakan buronan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perpanjangan Landasan Pacu Bandara Melak, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-360/Q.4.19/Fd.1/07/2015 tanggal 02 Juli 2015.
Untuk sementara waktu, tim gabungan menitipkan Tersangka MA di Kantor Kejari Palopo sebelum dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan oleh jajaran Kejati Kalimantan Timur.
Kejati Sulsel memberikan peringatan keras melalui program Tabur dan mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera kooperatif.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id