STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsu) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020-2021 berinisial MM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 31 Agustus 2026
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Radot Parulian, S.H.,M.H dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta didukung dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang.
Kejati Maluku
Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan adanya fakta- fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, tersangka MM diduga tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani SPM.
Tersangka MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progress fisik.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku juga menemukan fakta hukum Tersangka MM tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa.
Kelalaian lain yang dilakukan Tersangka MM selaku Pengguna Anggaran adalah tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar serta tidak melakukan pencegahan terjadinya kebocoran anggaran. Tersangka MM dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran dinilai bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.833.908.869,11.
Atas perbuatannya, penyidik Pidsus Kejati Maluku menetapkan Tersangka MM disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Kantor Kejati Maluku dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejati Maluku memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Tersangka MM di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id