STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali melakukan penyitaan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017-2025 atas nama Tersangka SDT alias Aseng dkk.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan tim penyidik dari penyisiran di beberapa lokasi di wilayah hukum Kalbar selama periode 25-29 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000.
"Alat bukti termasuk barang bukti dilakukan, penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI," ujar
Kapuspenkum dalam keterangan resminya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Barang bukti yang disita para penyidik tersebut terdiri dari sejumlah aset tak bergerak seperti tanah dan bangunan serta aset bergerak.
Untuk aset tak bergerak yang dilakukan penyitaan, tim penyidik JAM PIDSUS dan BPA Kejaksaan menaksir total estimasi nilai penyitaan mencapai Rp1.438.700.000 yang diperoleh dari dua daerah di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Di Kota Pontianak, tim penyidik menyita 2 bidang tanah/bangunan seluas total 284 meter persegi (m2) dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp908.800.000 berdasarkan perkiran harga pasar Rp3.200.000 per m2.
Sedangkan di Kabupaten Kubu Raya, penyidik menyita 3 bidang tanah/bangunan dengan total luasan 588 m2 dengan total nilai estimasi penyitaan sebesar Rp529,9 juta dari perkiraan harga pasar Rp900 ribu per m2.
Sementara untuk aset bergerak yang disita berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional. Seluruh alat bukti yang disita tersebut diperoleh dari tiga lokasi pertambangan dan pool kendaraan PT QSS. "Total estimasi nilai penyitaan aset bergerak adalah sebesar Rp336,92 miliar," ujar Kapuspenkum.
Barang bukti berupa aset bergerak yang disita itu berasal dari lokasi area perairan/pelabuhan pertambangan PT QSS berupa 7 unit Kapal Tongkang dengan total nilai estimasi Rp210 miliar berdasarkan estimasi harga pasar Rp30 miliar per unit, 9 unit Kapal Tug Boat dengan total nilai estimasi sebesar Rp90 miliar (Estimasi harga pasar Rp10 miliar per unit).
Tim penyidik JAM PIDSUS dan BPA Kejaksaan RI juga menyita aset bergerak di lokasi area site/pit pertambangan PT QSS berupa 16 unit Alat Berat Operasional Pertambangan yang terdiri dari 10 unit excavator, 2 unit grader, 2 unit loader, dan 2 unit vibro. Total nilai estimasi dari 16 aset bergerak yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp32 miliar.
Terakhir, penyidik JAM PIDSUS dan BPA Kejaksaan RI menyita aset bergerak dari lokasi area pool kendaraan/jalur logistik PT QSS berupa 23 unit dump truck merk Hino dengan estimasi harga pasar Rp190 juta per unit atau total Rp4,37 miliar; 23 unit dump tmerk Dongfeng dengan total nilai estimasi sebesar Rp1,38 miliar (estimasi harga pasar Rp60 juta per unit), dan 2 unit mobil operasional double cabin dengan total nilai estimasi Rp300 juta atau Rp 200 juta per unit.
Aset bergerak terakhir yang disita dari lokasi are pool kendaraan PT QSS adalah satu unit mobil operasional single cabin dengan total nilai estimasi sebesar Rp150 juta.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id