STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Selasa 18 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan para saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik berasal dari unsur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengurus yayasan, serta pegawai dari Badan Gizi Nasional (SPPG).
Saksi dari pengelola SPPG yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial J dan UB yang keduanya berasal dari SPPG Pandeglang.
Sementara dua saksi dari pengurus yayasan yang diperiksa adalah inisial FA selaku Akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI dan AS selaku Yayasan Pendidikan BWI.
Tim penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa dua orang saksi dari BGN masing-masing berinisial AB selaku staf pada BGN dan DYU selaku Tenaga Ahli pada BGN.
Puspenkum Kejagung
Ditambahkan Kapuspenkum, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id