STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H. dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026.
"Setelah melakukan proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hari ini penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP telah menetapkan lima orang tersangka," ujar Hendri.
Asintel Kejati Kalteng mengungkapkan lima orang tersangka itu adalah MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028 serta empat orang komisioner di institusi yang sama berinisial W, JJ, MT, dan E.
Aspidsus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H. menambahkan perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar.
Dana tersebut diserahkan dalam dua tahap yaitu pada tahun 2023 sebesar Rp16 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp24 miliar.
"Secara singkat kami sampaikan bahwa para tersangka yang telah ditetapkan dengan perannya masing-masing yang masih terus kami dalami itu melakukan penyimpangan terhadap dana hibah dari APBD Tahun 2023 dan 2024 tersebut," ujar Aspidsus.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah tersebut, yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penyidik juga menemukan adanya dugaan kick back atau pemberian suap/gratifikasi kepada pihak Komisioner maupun pihak lainnya di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Di sini juga terdapat perbuatan melawan hukum dimana melanggar ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam peraturan mengenai pelaksanaan Pilkada, ketentuan mengenai pengelolaan keuangan dan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Aspidsus.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan estimasi kerugian sementara kurang lebih Rp10 miliar.
Kejati Kalteng menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id