STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Satuan Kerja Kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia terus aktif melacak keberadaan para buronan yang berusaha menghindar dari pertanggungjawaban hukum. Upaya pelarian itu biasanya berakhir dengan kegagalan karena keuletan jajaran Intelijen Kejaksaan mengejar pada buronan.
Hasil positif itulah yang belum lama ini diukir oleh jajaran TIm Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal yang mengamankan seorang terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Kota Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah dalam keterangan kepada awak media menjelaskan Tim Tabur gabungan mengamankan Terpidana bernama Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid pada Selasa, 22 September 2026, sekira pukul 10.41 WIB, di wilayah Kedemangaran RT 04 RW 01, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
KEJATI BANTEN
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1321K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Bersama-sama.”
Sebelumnya, terpidana sempat diputus bebas pada tingkat Pengadilan Negeri. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan tersebut, MA menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai penangkapan, Kasi Intel Fardana mengatakan terpidana akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum.
Terpidana Tio rencananya akan melaksanakan eksekusi dengan menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Pengamanan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” tegas Fardana.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id