STORY KEJAKSAAN — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT ABM Tahun 2020–2024. Penahanan terhadap tersangka berinisial TbM, selaku Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM dilaksanakan Penyidik Pidsus Kejati Banten pada Selasa, 3 November 2026.
KEJATI BANTEN
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Banten, Devitra Romiza menjelaskan, penahanan Tersangak Tb.M merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT ABM Taqhun 2020-2024 yang telah menyeret tiga orang tersangka.
“Perannya dalam proses dagang yang dilakukan kepada mitra swasta, termasuk meloloskan dan memverifikasi terjadi atau tidaknya transaksi di perusahaan tersebut,” ujar Devitra.
Dijelaskan Kasi Pidsus, modus operandi yang dilakukan Tersangka Tb.M dalam perkara ini adalah meloloskan beberapa perusahaan tanpa melalui proses verifikasi yang benar.
"Seperti misalnya perusahaan yang harusnya tidak lolos, tetapi diloloskan seperti memakai perusahaan orang lain misalnya. Ini kan jelas, seharusnya yang berproses itu benar -benar orang yang mengajukan proposal," ujarnya
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta penggunaan bendera perusahaan lain yaitu berupa pelaksanaan kegiatan yang diajukan dalam proses dikerjakan oleh pihak lain.
Atas perbuatannya, Penyidik Kejati Banten menjerat Tersangka Tb.M dengan pasal berlapis yaitu Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna proses penyidikan, Kejati Banten juga menetapkan melakukan penahanan terhadap Tersangka Tb.M selama 20 hari terhitung sejak 2 November sampai dengan 21 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang.
Kejati Banten melalui Tim Penyidik Pidsus menegaskan akan terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan perkara guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id