STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang auditor guna mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Pemeriksaan saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung itu merupakan salah satu kegiatan penyidikan dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni inisial JUR selaku Auditor PT INHUTANI V.
KEJAKSAAN AGUNG
Menurut Anang, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi batu bara oleh PT CCM ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Pada pemeriksaan awal Oktober 2026 lalu, Penyidik JAM PIDSUS juga telah memeriksa dua orang saksi dari Inhutani V masing-masing berinisial MH dan EP. Selain kedua saksi tersebut, kegiatan serupa juga pernah dilakukan terhadap WMR, H, dan ALH untuk dimintai keterangan oleh penyidik JAM PIDSUS.
Tak hanya di jajaran pegawai, Kejagung juga pernah meminta keterangan dari jajaran dewan komisaris, direksi, dan seorang mantan komisaris Inhutani V.
Sekitar September 2026 lalu, Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa Penyidik JAM PIDSUS telah mengambil alih penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026
Usai pengambil alihan perkara tersebut, Saiful Bahri mengungkapkan Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa Pemeriksaan 47 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen, serta permintaan perhitungan kepada ahli.
Dalam proses penyidikan Tim Penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yakni melakukan penanaman perkebunan tebu oleh PT. PSMI di areal Kawasan hutan yang dikelola oleh PT INHUTANI V Provinsi Lampung sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Dalam perkembangannya, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id