STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menghadirkan tiga orang saksi dari institusi berbeda dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 3 November 2026.
Pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan bagian dari kegiatan penyidikan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya menyampaikan ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu inisial HIS dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
Dua saksi lainnya adalah inisial SSA dari PT Pertamina EP dan seorang penyelenggara negara berinisial RP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
KEJAKSAAN AGUNG
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga menghadirkan saksi-saksi dari ketiga institusi tersebut. Namun pada pemeriksaan kali ini, ketiganya dihadirkan pada hari yang sama.
Ditegaskan Kapuspenkum bahwa proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Diketahui, proses penyidikan perkara ini mulai mengemuka ketika Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di enam lokasi pada 17 September 2026 lalu. Enam lokasi penggeledahan itu berada di Bekasi dan Jakarta. Di ibu kota, penggeledahan digelar di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta.
Sementara lima lokasi penggeledahan lain digelar di wilayah Bekasi meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kapuspenkum kala itu menyampaikan bahwa proses penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id