STORY KEJAKSAAN - Penggalian keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018-2026 tak henti dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung berusaha menggali informasi dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa 22 September 2026.
Informasi tersebut ditelusuri Penyidik JAM PIDSUS dalam kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari Kementerian ESDM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Anang Supriatna dalam keterangan resminya menyampaikan pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun kedua orang saksi dari Kementerian ESDM yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya itu adalah HSR dan NS.
Kapuspenkum memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Dalam mengungkap perkara dugaan korupsi tata kelola tambang PT PMM, Kejaksaan sebelumnya telah menelusuri informasi dari pihak Bea Cukai Jakarta. Keterangan diminta Penyidik JAM PIDSUS melalui dua orang saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai kelas I Jakarta masing-masing berinisial AC dan WBW.
Kedua saksi itu bahkan diperiksa sebanyak dua kali yaitu pada 19 Agustus 20206 dan 14 September 2026.
Seperti diketahui, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan tiga orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018-2026 pada Selasa, 7 Juli 2026 lalu.
x
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IS selaku Perwakilan PT MM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.
Selain dari para tersangka, Tim penyidik juga memeriksa keterangan yang diberikan oleh saksi lainnya sebanyak 18 orang.
Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan tiga orang yang sebelumnya menjadi saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka yaitu IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id