STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai laut melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023–2025 pada Kamis, 24 September 2026
Kedua tersangka itu adalah inisial AL selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Windu sejak tahun 2016 dan inisial MH selaku Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan periode tahun 2022 sampai dengan sekarang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banggai Laut, Doni Andrian HSB, S.H., dalam keterangan persnya menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
KEJARI BANGGAI LAUT
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana PKBM Windu pada kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler; asesmen/evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana-prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta pembayaran honor.
Penyidik menemukan dana yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga pemanfaatannya tidak memberikan hasil dan manfaat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp551.735.000.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terhadap AL dilakukan penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Luwuk selama 20 hari. Sementara MH dikenakan penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang membutuhkan pengobatan berkala.
Penanganan perkara ini turut didukung sinergi Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan dalam perhitungan kerugian keuangan negara.
Kejari Banggai Laut
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id