STORY KEJAKSAAN - Kerja keras jajaran Tim Satgas Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam mengawal ketat proses penelusuran, pengamanan, hingga legalisasi sertipikat tanah milik Pemerintah Kota Surabaya berbuah manis.
Tak hanya menyelematkan aset bernilai hampir 1 triliun, Kejati Jatim, khususnya Bidang Pemulihan Aset, mendapat apresiasi prestisius tingkat nasional resmi dianugerahkan.
Penghargaan tersebut diberikan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., kepada Asisten Pemulihan Aset Kejati Jatim, Dr. Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H. di sela rangkaian acara Focus Group Discussion (FGD), Penyerahan Piagam Penghargaan, dan Penutupan Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset di Bogor, Kamis, 24 September 2026.
Sejak dibentuk pada 8 Juni 2026, Tim Satgas Pemulihan Aset Kejati Jatim di bawah komando Dr. Abdul Qohar, langsung bergerak cepat melakukan pendampingan menyeluruh terhadap proses sertipikasi 119 bidang tanah aset Pemerintah Kota Surabaya.
Tidak tanggung-tanggung, total luas keseluruhan tanah aset yang berhasil dikawal tersebut mencapai 329.098 meter persegi dengan nilai sebesar Rp992.744.896.600.
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting bagi Kejaksaan dalam memastikan seluruh kekayaan daerah memiliki kepastian status hukum, administrasi, serta terlindungi dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyampaikan bahwa pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja sekaligus turut memotivasi satuan kerja lainnya untuk mengoptimalkan pengamanan dan pemulihan aset secara terukur dan berkelanjutan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id