STORY KEJAKSAAN - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin mendapat penawaran di atas harga limit pada lelang benda sitaan komoditas batu bara sekitar 436.283,08 ton.
Batu bara milik Tersangka ST hasil sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025 terjual dengan harga penawaran Rp179.073.527.000.
KEJAKSAAN AGUNG
Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 berdasarkan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.
Pada Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilakukan lelang, dan sudah mendapat persetujuan dari Tersangka ST dan mendapatkan izin dari Jaksa Agung untuk dilakukan lelang.
Objek lelang yang ditawarkan merupakan stockpile inventory (raw material) milik PT MCM yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dengan kewajiban uang jaminan sebesar Rp80 miliar, penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB.
Saat pelaksanaannya, lelang tersebut diikuti oleh 7 peserta lelang yang mendaftar. Namun 6 peserta dinyatakan gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan penawaran sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh KPKNL Banjarmasin.
Dengan tinggal menyisakan satu peserta yang disahkan, pejabat lelang menetapkan pemenang atas nama Jhony selaku Kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari dengan harga penawaran senilai tersebut di atas.
Dengan memperhitungkan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% yaitu sejumlah Rp5.372.205.810, total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp184.445.742.810 setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar yang telah disetorkan.
Sisa kekurangan pelunasan yang wajib dibayarkan oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp104.445.742.810.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id