STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Dengan demikian total jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 6 orang dengan salah satunya adalah PT CNI sebagai Tersangka Korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan pers di gedung JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026 menyampaikan Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
Menurut Kapuspenkum, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan 3 orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan dari Pengadilan Negeri, penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP
KEJAKSAAN AGUNG
Ditambahkan Kapuspenkum bahwa selama proses penyidikan, Kejagung juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan USD120.400 dan Rp6.219.700.000 , serta pengembalian uang suap dari pihak Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan total Rp194,5 juta dari dari pihak Sucofindo Rp1,085 miliar.
Perkara ini bermula pada tahun 2017 sampai dengan 2019 ketika PT. CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO.
Dalam melakukan uji kadar nikel, Tersangka DS selaku Dirut PT CNI secara melawan hukum meminta pihak Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.
Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, Tersangka DS meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor, kemudian MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM RI periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan ATS tersebut, padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor
Meski PT CNI belum memiliki RKAB namun Rekomendasi Izin Ekspor telah terbit, Tersangka DS lalu meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan Dokumen Persetujuan RKAB. Alhasil persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT. CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
Tersangka DS juga secara melawan hukum diduga telah memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara karena telah memenuhi permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut.
"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ungkap Kapuspenkum.
Perbuatan DS bersama-sama dengan para penyelenggara negara tersebut telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan melakukan penahanan dalam penjara terhadap Tersangka DS selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung mulai hari ini.
Tersangka disangka telah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan penetapan tersangka baru, Kapuspenkum menegaskan penanganan perkara oleh Kejaksaan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan kekayaan negara dikelola secara transparan akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id