STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013- 2025.
Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya menyampaikan penyidik JAM PIDSUS pada pemeriksaan yang berlangsung Jumat, 6 November 2026 meminta keterangan dari 1 orang saksi.
"Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu HSR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," tulis keterangan resmi Kejagung tersebut.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi HSR oleh Penyidik JAM PIDSUS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Kapuspenkum.
Sehari sebelumnya, penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa seorang saksi yang merupakan mantan kepala daerah di Nununkan, Kalimantan Utara. Saksi berinisial AL tersebut dimintai keterangan terkait perkara yang sedang ditangani Kejagung.
Pada hari yang sama, Kejagung juga meminta keterangan dari tiga saksi lain yang hadir memenuhi panggilan penyidik JAM PIDSUS untuk dimintai keterangannya merupakan penyelenggara dari tiga institusi pemerintah yang berbeda.
Mereka adalah MPM dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, RS selaku Kepala Dinas di Kabupaten Nunukan, dan AHIS dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Diketahui Tim Penyidik JAM PIDSUS pada 23 September 2026 lalu pernah menggeledah dua rumah di Kaltara milik mantan pejabat daerah dan dinas setempat. Dua rumah itu adalah kediaman mantan Kepala Daerah di Kaltara yang beralamat di Kabupaten Nunukan dan rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kaltara yang beralamat di Kabupaten Bulungan.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT CCM yang berada di Cikini Raya No. 78, Jakarta.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Kapuspenkum mengungkapkan Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id