STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meminta keterangan dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyidikan perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Keterangan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung dengan memanggil satu orang saksi dari Kementerian ESDM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis, 22 Oktober 2026 mengungkapkan penyidik JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi.
"Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu Sdr. SD dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," tulis Kapuspenkum dalam keterangan itu.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dari Kementerian ESDM oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Kapuspenkum.
Sebagai informasi, pemeriksaan saksi dari Kementerian ESDM bukan kali ini saja dilakukan Penyidik JAM PIDSUS. Pada 21 September 2026 lalu, Kejagung juga telah meminta keterangan 3 orang saksi dari kementerian tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Ketiga orang saksi dari Kementerian ESDM yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya adalah inisial AMIZ, BS, dan AA. Sebelum tiga saksi itu, Penyidik JAM PIDSUS juga telah memeriksa saksi berinisial AB dari kementerian yang sama.
Tak hanya memeriksa saksi, perkara ini juga telah menyeret seorang mantan petinggi dari Kementerian ESDM berinisial MTP. Mantan Sekretaris Jenderal periode 2013-2017 ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026 lalu.
Penetapan MTP sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan satu tersangka korporasi dan tiga orang tersangka yang sudah terlebih dahulu menjalani penahanan.
Dari tiga orang tersangka itu, sebanyak dua di antaranya adalah pejabat di ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka adalah inisial BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM periode 2017-2019.
Satu pejabat lainnya adalah inisial MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017-2019.
Tersangka ketiga adalah inisial NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2017-2019.
Satu orang tersangka inisial SA mangkir dari panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id