STORY KEJAKSAAN - Setelah mengamankan dua tersangka di wilayah Minahasa, Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke resmi mengumumkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.
Proyek yang dikerjakan dengan nilai kontrak mencapai Rp11.71 miliar itu diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,038 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Merauke, Yang Melva Rian didampingi Ketua Tim Penyidikan, Chrispo Mual Natio Simanjuntak, serta Kepala Subseksi (Kasubsi) Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Raja Daffa Abdullah, menyampaikan penetapan tiga tersangka itu dalam konferensi pers di Merauke, Kamis, 15 Oktober 2026 sore.
Ketiga orang tang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial JMRS, AFS, dan RN. JMRS dan AFS sebelumnya diamankan tim Posko Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada di wilayah hukum Kejari Minahasa pada 9 Oktober 2026. Usai pengamanan, keduanya diserahkan ke jaksa penyidik Kejari Merauke.
JMRS merupakan kontraktor pembangunan dengan rekan kerja AFS yang berperan sebagai pelaksana lapangan. Sedangkan RN menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 22 saksi dan dua ahli, mengumpulkan alat bukti surat, serta memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua.
Dalam perkara ini, JMRS diduga berperan dalam mengendalikan penarikan uang dari rekening CV PAS dan diduga menerima keuntungan secara melawan hukum sebesar Rp1,9 miliar yang ditransfer oleh AFS.
Sementara AFS diduga berperan dalam melakukan penandatanganan kontrak secara melawan hukum, melaksanakan pekerjaan pembangunan secara melawan hukum, serta mengajukan pencairan pembayaran pekerjaan sebesar 100% secara melawan hukum. AFS juga diduga mentransfer uang kepada dua tersangka lainnya.
Adapun peran RN selaku PPK yaitu diduga menandatangani kontrak secara melawan hukum, menerima pengajuan pencairan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen secara melawan hukum, serta menerima uang sebesar Rp30 juta dari AFS.
Adapun peran RN selaku PPK yaitu diduga menandatangani kontrak secara melawan hukum, menerima pengajuan pencairan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen secara melawan hukum, serta menerima uang sebesar Rp30 juta dari AFS.
Penetapan status tersangka kepada tiga orang tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda. JMRS dan AFS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, (9/10/2026) bersamaan saat keduanya diamankan dari Kabupaten Minahasa sebelum diserahterimakan kepada penyidik Kejari Merauke pada Senin, (12/10/2026). Sementara penetapan RN sebagai tersangka baru dilakukan pada Kamis (15/10/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merauke selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id