STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja makanan dan minuman jamuan tamu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Biro Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Kamis, 15 Oktober 2026, .
Kedua tersangka itu adalah inisial AL selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra periode 2022–2026 sekaligus Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah serta Tersangka JI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekda Provinsi Sultra periode 2020–2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta melalui Kepala Seksi Penyidikan Enjang Slamer dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
Kejati Sultra
Kasus Posisi Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kegiatan belanja makanan dan minuman jamuan tamu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Biro Umum pada Sekda Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022-2023 terdapat perbuatan melawan hukum dalam realisasi pencairan ataupun penggunaan anggaran yang tidak seharusnya atau terdapat kelebihan pembayaran.
Penyidik juga menemukan adanya cash back atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia yang merupakan kelebihan pembayaran dan diberikan kepada pihak terkait dengan tidak benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Temuan lainnya adalah laporan pertanggungjawaban atas kegiatan diduga dibuat tidak sesuai anggaran yang sebenarnya dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif atau pertanggungjawaban tersebut tidak dibuat sebagaimana mestinya.
"Dari perbuatan melawan hukum tersebut, kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini adalah Rp4.231.248.950," ujar Enjang seraya menyampaikan bahwa finalisasi dari hasil kerugian keuangan negara ini masih dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 9, Pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari. Tersangka AL ditahan di Rutan Kelas II A Kendari, sedangkan tersangka JI ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Kejati Sultra menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta hukum serta alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak-hak para tersangka.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id