STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali meminta keterangan para saksi dari PT CNI terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Rabu 14 Oktober 2026 mengatakan Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang berasal dari PT CNI.
"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu AC dari PT CNI dan TTR dari PT CNI," tulis Kapuspenkum dalam keterangan tersebut.
Diungkapkan Kapuspenkum bahwa pemeriksaan para saksi ini oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, penyidik JAM PIDSUS juga telah memeriksa satu orang saksi dari PT CNI berinisial SH yang diminta keterangannya pada Senin, 12 Oktober 2026.
Seperti diketahui, JAM PIDSUS Kejagung belum lama ini telah menetapkan 4 orang dan 1 korporasi sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Satu tersangka korporasi itu adalah PT CNI.
Pada konferensi pers 25 September 2026, penyidik JAM PIDUS baru menahan tiga orang tersangka yang dua di antaranya adalah pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mereka adalah inisial BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM periode 2017-2019.
Satu pejabat lainnya adalah inisial MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017-2019. Tersangka ketiga adalah inisial NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2017-2019.
Sementara MTP yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026 baru diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id