STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama Pelaksana Harian (Plh) Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus), koordinator, serta jajaran jaksa bidang Pidsus Kejati Jatim mengikuti Diskusi Publik (Focus Group Discussion/FGD) penerbitan Surat Penetapan Pidana Penjara Pengganti (SP-4) untuk penghitungan pidana uang pengganti perkara tindak pidana korupsi serta denda perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan cukai dalam rangka penyelamatan aset tahun 2026 yang digelar Jumat, 16 Oktober 2026.
Diselenggarakan secara hybrid dari Yogyakarta, kegiatan ini diikuti jajaran Pidsus Kejaksaan Agung RI dan satuan kerja Kejaksaan se-Pulau Jawa.
FGD ini digelar untuk mengatasi kendala eksekusi Barang Rampasan Negara (BRN) dan Barang Sita Eksekusi (BSE) ketika terpidana telah selesai menjalani masa pidana tetapi pelelangan aset belum terlaksana, sehingga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara.
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Kejaksaan berhasil menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp25,8 triliun dari penanganan perkara korupsi sepanjang 2023–2025, yang sebagian bersumber dari lelang barang rampasan negara.
Meski bernilai signifikan, optimalisasi penerimaan tersebut masih terkendala oleh berakhirnya masa pidana sebelum pembayaran uang pengganti tuntas, serta proses lelang aset yang tertunda atau tidak terlaksana.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan memformulasikan penerbitan SP-4 yang memuat hasil penilaian aset (appraisal) oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dokumen ini dirancang untuk mendukung penghitungan penyelesaian uang pengganti sebagai alternatif terhadap bukti pembayaran melalui Formulir D-3, sehingga proses pelelangan aset dapat tetap diupayakan meskipun terpidana telah menyelesaikan masa pidananya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengintegrasian data lintas sektor berbasis teknologi informasi dinilai penting untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan eksekusi badan maupun penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi. Integrasi aplikasi e-Piutang dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) diharapkan dapat mendukung sinkronisasi data serta meningkatkan efektivitas koordinasi antarlembaga.
FGD ini turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta unit terkait di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id