STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menghadirkan saksi baru dari Foster Oil & Energu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Penyidik JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi pada Rabu, 14 Oktober 2026
Adapun kedua orang saksi dari Foster Oil & Energy yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu berinisial HIS dan HR.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Dalam beberapa kali proses pemeriksaan saksi, Penyidik JAM PIDSUS diketahui telah meminta keterangan dari pihak Foster Oil & Energy terkait perkara yang sedang ditangani.
Pada proses pemeriksaan tersebut, Kejagung diketahui telah memanggil saksi berinisial IAB sebanyak tiga kali. IAB diketahui dipanggil penyidik JAM PIDSUS sebagai saksi pada 30 September 20-27 serta 7 dan 13 Oktober 2026.
Diketahui nama Foster Oil terseret dalam perkara ini setelah Tim Pnyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di enam lokasi pada 17 September 2026 lalu. Enam lokasi penggeledahan itu berada di Bekasi dan Jakarta.
Di ibu kota, penggeledahan digelar di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta.
Sementara lima lokasi penggeledahan lain digelar di wilayah Bekasi meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kapuspenkum kala itu menyampaikan bahwa proses penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.
Terkait proses penyidikan yang terus dilakukan penyidik JAM PIDSUS, Kapuspenkum memastikan bahwa seluruh dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id