STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 pada Senin 12 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan resminya mengungkapkan satu orang saksi saksi tersebut berasal dari pihak PT CNI.
"Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu SH dari PT CNI," ungkap Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan Saksi SH oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
KEJAKSAAN AGUNG
Seperti diketahui, JAM PIDSUS Kejagung pada 25 September 2026 telah menetapkan 4 orang dan 1 korporasi sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Satu tersangka korporasi itu adalah PT CNI.
Kala itu JAM PIDUS baru menahan tiga orang tersangka yang dua di antaranya adalah pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM periode 2017-2019.
Satu pejabat lainnya adalah inisial MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017-2019.
Tersangka ketiga adalah inisial NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2017-2019.
Sementara MTP yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026 baru diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Para tersangka disangka telah melanggar kesatu primer pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsidair pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik juga menerapkan sangkaan kedua Pasal 12 huruf a dan/atau ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, atau keempat Pasal 606 ayat 2 junto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang saksi dari Pemkot Bekasi
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id