STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan RI mengadakan kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama bertema Penguatan Moderasi Beragama bagi Generasi Muda Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 yang digelar di Jakarta pada Rabu, Oktober 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat kerukunan umat beragama di tengah tantangan penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), intoleransi, serta paham ekstrem yang berpotensi menimbulkan konflik sosial-keagamaan.
"Moderasi beragama merupakan cara pandang sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan mengejawantahkan esensi ajaran agama/kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan serta membangun kemaslahatan umum berdasarkan prinsip adil dan menaati Pancasila serta undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Plt Sesjamintel), Sarjono Turin, S.H., M.H., dalam sambutannya.
Menurut plt Sesjamintel, moderasi beragama bukanlah upaya untuk mengurangi keyakinan seseorang terhadap agamanya, melainkan upaya untuk membangun cara beragama yang mampu menghargai perbedaan, mengedepankan persamaan sebagai warga negara, serta menjaga kehidupan bersama dalam membangun bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber yaitu Inayah Wulandari Wahid dari Jaringan Gusdurian Indonesia, Pemuka Agama Konghucu JS Kristan, Pemuka Agama Katolik Romo Frans Kristi Adi Prasetya, serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Keluarga Cendekiawan Budhis Indonesia (KCB), YM Bhikku Dhammavuddho Thera.
Sementara para peserta kegiatan terdiri atas perwakilan organisasi keagamaan dan mahasiswa berbasis keagamaan serta para kepala seksi intelijen pada kejaksaan negeri di seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring.
Kegiatan sosialisasi bertema penguatan moderasi beragama bagi generasi muda menuju Indonesia emas tahun 2045 dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat kerukunan umat beragama.
Penguatan moderasi beragama mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama dengan menekankan nilai toleransi, keadilan, keseimbangan, penghormatan terhadap perbedaan serta komitmen terhadap Pancasila dan UUD tahun 1945.
Kejaksaan RI turut berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mencegah penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.
Sinergi antara pemerintah, tokoh agama, organisasi kepemudaan, masyarakat, dan kejaksaan diharapkan dapat memperkuat persatuan bangsa, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas tahun 2045.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id