STORY KEJAKSAAAN - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) harus memiliki kemampuan strategis dan komunikasi yang memadai untuk menjawab perkembangan hukum serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik.
Pesan tersebut disampaikan Jamdatun saat memberikan sambutan kegiatan Pelatihan Corporate Strategy dan Komunikasi Publik yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) di Hotel Mercure, Jalan Gatot Subroto Kav. 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan yang berlangsung sejak hari ini (13/10/2026) hingga Jumat, 16 Oktober 2026.
“Peran Jaksa Pengacara Negara tidak berhenti pada penyelesaian permasalahan hukum setelah sengketa terjadi, tetapi juga harus mampu mencegah timbulnya persoalan hukum melalui pemetaan risiko, pemberian pertimbangan yang tepat, serta penyusunan strategi hukum yang komprehensif,” tegas Jamdatun.
Menurut Jamdatun, komunikasi publik merupakan kompetensi strategis yang diperlukan untuk membangun kredibilitas institusi dan menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap aparatur dituntut mampu menyampaikan persoalan hukum secara jelas dan tepat tanpa mengurangi substansi hukumnya, dengan tetap memperhatikan etika profesi, kerahasiaan jabatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kinerja yang baik harus didukung oleh komunikasi yang baik. Seorang Jaksa Pengacara Negara harus mampu menjelaskan persoalan hukum yang kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan substansi hukumnya,” ujarnya.
Penguatan kompetensi tersebut sejalan dengan Program Super Prioritas Advocaat Generaal, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029. Program ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Sila H. Pulungan dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung transformasi kelembagaan Kejaksaan.
KEJAKSAAN AGUNG
Kegiatan pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas dan profesionalisme JPN dalam mendukung transformasi kelembagaan Kejaksaan melalui Program Super Prioritas Advocaat Generaal. Dengan peserta 140 orang dari internal Kejaksaan, pelatihan diikuti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, para kepala kejaksaan negeri, kepala subdirektorat, kepala bagian, kepala seksi, kepala subbagian, serta JPN.
Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam merumuskan strategi organisasi, mengelola komunikasi publik, serta memperkuat reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
Adapun materi pelatihan meliputi strategi korporasi Kejaksaan, pengelolaan kegiatan strategis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, komunikasi publik, penyusunan naskah kehumasan, publikasi, pembuatan konten digital, pemetaan dan pengelolaan opini publik, penanganan krisis komunikasi, serta penguatan reputasi lembaga.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan strategi organisasi secara terarah, mengelola komunikasi publik secara profesional, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Penguatan tersebut diharapkan turut mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, dan perlindungan kepentingan negara, sekaligus mewujudkan Kejaksaan Republik Indonesia yang profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya publik.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id