STORY KEJAKSAAN - Setelah digelar di Medan dan Surabaya, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI kembali melaksanakan kegiatan Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026 di Sentra Diklat Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berlangsung selama lima hari, 5-.9 Oktober 2026
Kegiatan pelatihan yang diikuti 200 jaksa yang terbagi ke dalam 4 kelas ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badiklat (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum yang didampingi didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional, Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Muhammad Syarifuddin, beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejati Sulsel.
“Pelatihan ini bukan sekadar mempelajari pasal demi pasal, tetapi bagaimana membangun persamaan persepsi,” ujar Dr Harli saat membuka secara resmi pendidikan tersebut.
Menurut Kabadiklat Kejaksaan RI, pelatihan menjadi wadah untuk membangun persamaan persepsi sekaligus memastikan para Jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap dan terus dievaluasi agar materi yang diberikan benar-benar aplikatif serta relevan dengan persoalan konkret yang dihadapi para Jaksa dalam pelaksanaan tugas.
Harli Siregar berpesan agar para peserta tidak ragu bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai kendala dalam penanganan perkara. Menurutnya, esensi dari pelatihan ini adalah mengubah cara berpikir dan bertindak demi menjamin perlindungan hak tersangka serta korban agar penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan transparan.
Lebih lanjut, Kepala Badiklat menekankan agar setelah kembali ke satuan kerja masing-masing, para peserta dapat berperan aktif sebagai agen pembelajaran. Mereka diharapkan mampu mendiseminasikan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh kepada rekan-rekan Jaksa lainnya di wilayah tugasnya masing-masing.
Kapusdiklat Teknis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso dalam laporannya menyampaikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP membawa perubahan mendasar terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Perubahan tersebut menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya para Jaksa, baik dalam aspek penguasaan norma baru maupun penerapannya dalam praktik penegakan hukum.
Pelatihan yang digelar di Makassar diikuti 200 jaksa ini terbagi dalam empat kelas dengan masing-masing kelas berjumlah 50 peserta. Para peserta merupakan Jaksa yang bertugas pada bidang tindak pidana umum, mulai dari unsur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Sub Seksi (Kasubsi), hingga Jaksa Fungsional.
Para peserta berasal dari Kejati Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Melalui pelatihan ini, Badiklat Kejaksaan RI diharapkan dapat memastikan kesiapan para jaksa dalam memahami sekaligus mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara profesional, tepat, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id