Permohonan empat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaArahan JAM-Pidum disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) di Papua Barat Terkait Keadilan Restoratif dan Pelestarian Ekosistem Karbon Biru
Baca SelengkapnyaJaksa Agung membuka FGD Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas yang digelar JAM-Pidmil dan JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaKasus-kasus ini menyeret 36 tersangka dengan 5 di antaranya sudah meninggal dunia
Baca SelengkapnyaKejaksaan menegasksn komitmennya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia
Baca SelengkapnyaDari enam perkara yang diajukan sebanyak lima perkara terkait kasus penganiayaan dan satu perkara penadahan
Baca SelengkapnyaParadigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif
Baca SelengkapnyaKeempat perkara tersebut berasal dari pengajuan tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaTersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaPada pertemuan ini disampaikan mengenai peran IOJI untuk melindungi ekosistem mangrove melalui pelestarian hutan mangrove.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum pimpin ekspose untuk setujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menerima kunjungan kehormatan dari Director General of Legislation Coordination Bureau dari MOLEG Korsel.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka pencurian Ofel Febrianto Taduga dari Kejari Palu.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan agar jajarannya selalu waspada. Jaksa Agung meminta jajarannya tidak lengah sedikit pun.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga memberlakukan keadilan restoratif pada sembilan perkara lainnya.
Baca Selengkapnya