

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa 9 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan, satu berkas perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Menurut Kapuspenkum, tersangka perkara penyalagunaan narkotika yang diputuskan menjalani proses rehabilitasi tersebut bernama Abubakar Zubedi yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapuspenkum menegaskan, persetujuan pelaksanaan rehabilitasi terhadap tersangka diberikan dengan berbagai pertimbangan. Selain melihat profil dari tersangka, Kejaksaan juga mempertimbangkan berbagai hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Pertimbangan tersebut meliputi hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan Tersangka positif menggunakan narkotika. Sementara hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect menetapkan Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Kejaksaan juga memperoleh hasil asesmen terpadu yang menetapkan Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Dari sisi profil tersangka, Kejaksaan telah memastikan Abubakar Zubedi tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Pertimbangan terakhir adalah Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, JAM-Pidum memutuskan untuk menyetujui permohonan penyelesaian perkara narkotika tersebut melalui mekanisme restorative justice. Dengan keputusan ini, tersangka diharuskan menjalani proses rehabilitasi guna pemulihan dari ketergantungan narkotika.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id